Mulai July 2026, penerbitan sertifikat ekspor beras wangi akan dilakukan langsung oleh otoritas daerah. Perubahan ini mengalihkan sebagian proses dari lembaga pusat sehingga pengurusan sertifikat ekspor beras wangi bisa dilayani lebih dekat dengan para pelaku usaha di tingkat provinsi.

Sebelumnya, kewenangan tunggal dalam menerbitkan dokumen tersebut berada pada Ministry of Agriculture and Environment. Dalam aturan baru, instansi yang ditunjuk oleh chairpersons of provincial-level People’s Committees akan langsung menerima dan memproses permohonan. Regulasi juga memuat ketentuan terkait kewenangan menerbitkan dan menerbitkan ulang sertifikasi untuk varietas beras wangi yang diekspor ke the EU and the UK.
Peralihan kewenangan dari pusat ke daerah
Pergeseran kewenangan ini menandai perubahan tata kelola administratif untuk sertifikat ekspor beras wangi. Sebelumnya semua langkah administratif, termasuk penerbitan sertifikat, berada di bawah kendali Ministry of Agriculture and Environment. Dengan aturan yang berlaku mulai July 2026, sebagian proses administratif menjadi tanggung jawab instansi daerah yang ditunjuk oleh chairpersons of provincial-level People’s Committees.
Detail mengenai mekanisme operasional, seperti standar dokumen yang harus dipenuhi atau alur verifikasi teknis, tercantum dalam ketentuan baru. Namun, inti kebijakan adalah memberi wewenang kepada perwakilan daerah untuk menerima dan memproses pengajuan sertifikat.
Instansi penerima pengajuan di tingkat provinsi
Pengajuan sertifikat ekspor beras wangi nantinya akan diserahkan kepada instansi yang mendapat penunjukan dari chairpersons of provincial-level People’s Committees. Instansi tersebut bertanggung jawab menindaklanjuti permohonan, memeriksa kelengkapan administrasi, dan meneruskan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pola penunjukan ini memungkinkan masing-masing provinsi menentukan unit pelaksana yang dianggap paling tepat untuk menangani permohonan sertifikat ekspor beras wangi, sesuai dengan struktur pemerintahan daerah setempat.
Implikasi bagi eksportir dan alur sertifikasi
Bagi eksportir beras wangi, perubahan ini berarti tempat pengajuan akan bergeser dari kantor pusat ke unit di tingkat provinsi yang telah ditunjuk. Aturan baru juga mencakup ketentuan terkait penerbitan ulang sertifikasi untuk varietas yang diekspor ke the EU and the UK, walaupun detail teknis terkait persyaratan spesifik belum semuanya dipaparkan secara komprehensif pada ringkasan perubahan yang tersedia.
Pelaku usaha disarankan memantau pengumuman resmi dari otoritas daerah masing-masing untuk mengetahui instansi mana yang ditunjuk serta prosedur pengajuan yang harus diikuti mulai July 2026.
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah administratif penting yang akan menentukan alur layanan publik dan pengelolaan dokumen ekspor untuk komoditas beras wangi. Pelaksanaan teknisnya akan bergantung pada penetapan instansi daerah oleh chairpersons of provincial-level People’s Committees dan penerapan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Penerapan ketentuan baru dijadwalkan efektif mulai July 2026, sehingga pihak terkait di tingkat provinsi dan pelaku sektor ekspor diharapkan segera mempersiapkan penyesuaian administratif yang diperlukan.
